Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tak hanya hukuman badan selama 6 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan.
Di mana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andri Lesmana, bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
"Jika dalam waktu satu bulan tak bisa membayar uang pengganti maka barang milik terdakwa akan disita. Apabila tidak mencukupi maka digantikan dengan 3 tahun penjara," kata Jaksa Andri saat membacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12).
Ditemui usai sidang, Jaksa Andri mengatakan bahwa uang pengganti itu dari potongan insentif yang diterima terdakwa sebesar Rp1,2 miliar dan uang pembayaran dari Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo.
"Total yang diterima terdakwa sebesar Rp 1,4 miliar dari total Rp 8,5 miliar," jelasnya.
Sedangkan, Mustofa Abidin, penasihat hukum Gus Muhdlor mengatakan pihaknya sangat berseberangan dan berbeda pendapat dengan penuntut umum.
"Sehingga kami mempersiapkan pembelaan dan nanti kami sempurnakan dan kami bacakan tanggal 16 Desember," tegas Mustofa Abidin.
Mustofa Abidin menambahkan, bahwa tuntutan 6 tahun dan 4 bulan itu, pihaknya tidak memperkirakan sekian-sekian.
"Kami berpegang teguh kepada pendapat, sudut pandang kami terhadap persidangan ini. Fakta-fakta hukum yang ada akan kita analisis dan sampaikan bantahan kami pada pledoi yang akan dibacakan," pungkas Mustofa Abidin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu.
OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.
Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.
Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.
Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, disinyalir memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.
Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.
Sementara terdakwa Ari Suryono dan siska Wati dalam berkas terpisah telah menerima vonis dari Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dan dua hakim anggota yakni Athoillah dan Ibnu Abbas Ali.
Untuk terdakwa Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Tak hanya itu Ari Suryono juga dijatuhi membanyar ubg pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Bila dalam tempo satu bulan tak nembayar maka harta benda Ari Suryono disita.
Dan bila harta benda yang disita kemudian dilelang belum mencukupi, maka Ari Suryono akan mengganti dengan menjalani hukuman 2 tahun bui.
Sedangkan Siska Wati divonis 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar