Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Sabtu, 28 Desember 2024

Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Sungguh Menusuk Rasa Keadilan Masyarakat


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah menusuk rasa keadilan masyarakat.

"Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara. (Kerugian) Rp300 triliun hanya diambil Rp210 miliar," kata Mahfud, Kamis, 26 Desember 2024.

Mahfud menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Harvey bersama terdakwa lainnya mencapai Rp300 triliun. 

Namun tuntutan hakim kepada Harvey hanya denda Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp210 miliar. 

"Artinya uang konkrit yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp210 miliar ditambah denda Rp1 miliar berarti Rp211 miliar. Ini sungguh tidak adil," tegas dia.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat ditanya wartawan terkait dengan vonis majelis hakim terhadap pengusaha Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.

Menurut Mahfud, hukuman ini dinilai menusuk rasa keadilan, terutama jumlah kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. 

Sementara hukuman untuk Harvey Moeis yang terbukti bersalah dinilai sangat ringan jika dibanding perbuatan yang dilakukannya.

Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Harvey bersama terdakwa lainnya mencapai Rp300 triliun. 

Angka itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar