Senin, 02 Desember 2024


Grobogan - KABARPROGRESIF.COM Diduga hendak melakukan tawuran, sebanyak 17 remaja diamankan Polsek Tawangharjo Polres Grobogan di Desa Mayahan pada Minggu (1/12/2024) dini hari.

Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan Kompol Umbarwati menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat petugas kepolisian mendapatkan informasi dari warga tentang adanya sekelompok remaja yang berjumlah sekitar 25 orang yang beriringan dan berboncengan sepeda motor yang diduga hendak melakukan tawuran.

Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Tawangharjo Polres Grobogan kemudian mendatangi lokasi.

“Saat akan diamankan, sebagian remaja berhasil melarikan diri. Dan sebagian lagi berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan pada Senin (2/12/2024).

Dari keterangan para remaja tersebut, mereka membenarkan bahwa akan melakukan tawuran dengan salah satu sekolah di Grobogan. 

Namun, aksi tersebut tak jadi dilakukan dan mereka berkumpul di Desa Mayahan, Tawangharjo.

Salah satu remaja tersebut, diketahui membawa sebuah senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya telah dibuang di semak-semak.

“Senjata tajam yang dibuang tersebut berhasil ditemukan,” ungkap Kompol Umbarwati.

Ke 17 remaja tersebut termasuk pemilik senjata tajam jenis celurit, kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tawangharjo Polres Grobogan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polsek Tawangharjo Polres Grobogan kemudian melakukan pemanggilan terhadap orang tua masing-masing anak yang juga didampingi oleh perangkat Desa.

“Anak-anak itu akan kami bina agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka kami kenakan wajib lapor dan datang setiap hari Senin dan Kamis, usai sekolah,” ungkap Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan.

Kompol Umbarwati menyampaikan, untuk pemilik senjata tajam bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kompol Umbarwati.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive