Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, diantaranya jabatan Direktur Umum (Dirum) Kodiklat TNI dari Marsma TNI Ir. Joko Sugeng Sriyanto, M.Sc. kepada Kolonel Kal Bursok Prins A. Pardede, M.Han.
Serah terima jabatan Dirum Kodiklat TNI dipimpin Komandan Kodiklat TNI Letjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT. di gedung Mako Kodiklat TNI, Serpong Tangerang Selatan pada Jumat (27/12/2024) yang dihadiri Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Widyargo Ikoputra, S.E., M.M., CIQaR., para pejabat utama Kodiklat TNI, Ketua IKKT PWA Cabang BS IX Kodiklat TNI beserta pengurus serta perwakilan Pamen Kodiklat TNI. Mahatma Gandhi:
"Kekuasaan tanpa kerendahan hati hanya akan membawa kehancuran bagi pemegangnya dan bagi orang-orang yang dipimpinnya." pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar