Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Sabtu, 28 Desember 2024

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis. 

Suami artis Sandra Dewi itu sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. 

Dalam persidangan, JPU menuntut Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, upaya banding terhadap Harvey sudah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Selain Harvey, JPU juga mengajukan banding atas vonis 4 terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Suwito, Robert, dan Suparta sama-sama dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun oleh majelis hakim. 

Sementara, Reza dihukum pidana penjara 5 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara. 

Bagi Harli, banding terhadap putusan lima terdakwa itu dilakukan karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Alasan menyatakan banding terhadap lima terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Harli lewat keterangan tertulis, Jumat, 27 Desember 2024.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," sambungnya.

Namun, JPU tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa Rosalina yang dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan JPU sebelumnya terhadap Rosalina adalah 6 tahun penjara. 

Menurut Harli, alasan JPU menerimanya karena putusan dari majelis hakim telah memenuhi 2/3 dari tuntutan.

"Dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti," jelas Harli. 

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhi hukuman denda terhadap Harvey sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan bahwa langkah banding wajib dilakukan JPU mengingat kasus korupsi timah telah menyebabkan kerusakan lingkungan, di samping merugikan negara dengan nilai yang besar, yakni mencapai Rp300 triliun.

Kerugian Rp300 triliun itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar