Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman ringan, yakni 6,5 tahun penjara.
Suami artis Sandra Dewi itu adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, JPU memiliki waktu 7 hari untuk mengambil sikap, baik mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim setelah putusan tersebut dibacakan.
Diketahui, vonis terhadap Harvey dibacakan pada Senin, 23 Desember 2024.
"(Ini) masih dalam waktu masa pikir-pikir. Menurut hukum acara, JPU memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan," kata Harli lewat keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024.
"Jadi kita tunggu sikap JPU. Kalau sudah ada, sikap JPU, kita update," sambungnya.
Dalam rangkaian persidangan, JPU menuntut Harvey pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp210 miliar.
Hakim tetap menjatuhi denda dan pidana tambahan uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU.
"Besaran tuntuan itu dipertimbangkan JPU berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," jelas dia.
Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Harvey bersama terdakwa lainnya mencapai Rp300 triliun.
Angka itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.
0 komentar:
Posting Komentar