Solo - KABARPROGRESIF.COM Presiden ke 7 RI Joko Widodo menanggapi soal kenaikan PPN sebesar 12 persen yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia memastikan mendukung keputusan pemerintah tersebut.
"Kita mendukung keputusan pemerintah. Pemerintah pasti sudah ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat Undang-undang yang harus dijalankan pemerintah," tegasnya di Solo, Jumat, 27 Desember 2024.
Menurut Jokowi keputusan pemerintah menaikkan PPN sebesar 12 persen diyakini sudah disesuaikan dengan peraturan perpajakan.
Terkait adanya gelombang penolakan dari masyarakat dan berbagai pihak, Jokowi memastikan pemerintah sudah melakukan kalkulasi dan memiliki pertimbangan-pertimbangan matang lainnya.
"Ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan. Sudah diputuskan DPR. Kalau sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan. Tetapi sekali lagi, saya kira pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang," ungkapnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk mendukung program makan bergizi gratis.
Guna mengurangi beban masyarakat dan menjaga daya beli, pemerintah memberikan insentif, seperti pengurangan atau pembebasan pajak untuk sektor tertentu, subsidi langsung, atau bantuan sosial. Insentif ini bertujuan untuk meringankan dampak kenaikan PPN dan menjaga stabilitas ekonomi, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan.
0 komentar:
Posting Komentar