Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp1 miliar dari kakak Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila, Fachrul Chacha.
Uang itu diserahkan di Pekanbaru saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
“NK (Novin Karmila) meminta kakaknya yang bernama FC (Fachrul Chacha) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 4 Desember 2024.
Ghufron mengatakan tim KPK menemui Fachrul untuk menerima uang itu.
Duit tersebut disita sebagai barang bukti kasus dugaan rasuah pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
KPK menyita Rp6,82 miliar terkait OTT di Pekanbaru. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut, yakni penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar