Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memutuskan persidangan banding yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Hukuman dia ditambah dua tahun dari vonis awal yakni 10 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tulis amar putusan banding Gazalba yang dikutip pada Kamis, 26 Desember 2024.
Majelis banding juga memberikan vonis denda Rp500 juta kepada Gazalba.
Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau, pidana penjaranya ditambah empat bulan.
Dalam putusan banding ini, majelis memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesar Rp500 juta.
Uang itu sebelumnya tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa akan merampas harta bendanya untuk dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarkan uang pengganti, maka, dipidana penjara selama dua tahun,” tulis amar putusan.
Hitungan penjara untuk Gazalba dimulai dari tahapan penyidikan. Sebanyak 307 barang ditetapkan sah sebagai bukti kasus penerimaan gratifikasi pencucian uang yang menjeratnya.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar amar putusan.
Gazalba Saleh dinyatakan terbukti menerima gratifkasi dan melakukan pencucian uang. Dia diberikan hukuman penjara oleh majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah empat bulan.
“Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan komulatif pertama dan kedua penuntut umum,” ucap Fahzal.
Gazalba tidak diberikan hukuman pembayaran uang pengganti. Padahal, jaksa sudah memintanya dalam tuntutan.
0 komentar:
Posting Komentar