Sabtu, 14 Desember 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kasi intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Putu Arya Wibisana membenarkan kasus sengketa aset berupa gedung milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Jalan Ngaglik No 51 naik ke tahap penyidikan.

"Ya benar itu mas," kata Putu, Sabtu (14/12).

Menurut Putu peningkatan status tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan yang ditandatangani Kepala Kejari Surabaya.

"Surat perintah penyidikan Kepala Kejari Surabaya Nomor: Print - 07/M.5.10/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang dugaan penyalahgunaan Tanah Milik PT KAI DAOP 8 Surabaya fi jalan Ngaglik no. 51," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sengketa aset berupa gedung milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Jalan Ngaglik No 51, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya tersebut antara pihak Bank BCA Syariah Surabaya dengan Tjio Sanders Setijo yang menempati tanah dan resmi melakukan kontrak dengan PT KAI Daop 8.

Pemeriksaan aset Hak Guna Bangunan milik BCA Syariah tersebut juga dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Constaterir g/ atau pencocokan objek nomor 7187/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/VIII/2024.

Melihat kondisi tersebut pihak termohon Tjio Sanders Setijo yang menempati tanah dan resmi kontrak dengan PT KAI Daop 8 Surabaya mengaku terkejut.

Selain surat datang mendadak, Tjio Sanders juga mengaku jika tanah PT KAI Daop 8 Surabaya sudah dikelola oleh BCA Syariah maka tak seharusnya ada perjanjian PT KAI dengan dirinya seperti tertera pada surat perjanjian sewa nomor KL.701/I/188/DO.8-2023 tertanggal 01 Januari 2023.

"Surat Pelaksanaan Constaterir tersebut diberikan ke kami (pihak termohon) Selasa lalu (13/8/2024). Padahal surat dibuat pada Jumat (9/8/2024) seharusnya datang lebih cepat ke kami. Melohat kondisi ini kami serahkan kasus tanah ke pihak PT KAI Daop 8 Surabaya," jelas Tjio Sanders kepada jurnalis Kamis (15/8/2024).

Menurut Tjio selaku termohon dari pihak pemohon yakni BCA Syariah Surabaya ia serahkan ke PT KAI Daop 8 Surabaya karena kewnangan tersebut milik PT KAI pengelola aset tanah negara ini.

Oleh sebab itu, dirinya sebagai pemohon berharap PT KAI Daop 8 Surabaya bisa menyelesaikan permasalahan ini.

Terlebih surat perjanjian termohon dengan PT KAI Daop 8 Surabaya tersebut berlaku 01 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2026.

"Harapan kami ini bisa diselesaikan supaya kami pelaku UMKM bisa bekerja dengan lancar," lanjutnya.

Sementara itu Humas PT KAI Daop 8 Lukman Arif, juga mengakui bahwa lahan tersebut memang milik PT KAI yang disewa oleh Tjio Sanders Setijo sejak tahun 2023 hingga tahun 2026.

Dan sebelumnya aset tersebut juga pernah disewa oleh ayah Tijo Sanders, yakni Tijo Sigit sejak 1996. 

"Kami juga menerima informasi kalau ada pencocokan dokumen yang dilakukan pengadilan negeri Surabaya pada 13 Agustus kemarin. Nah, PT KAI tidak tahu kalau tiba tiba ada terbitan surat ganda tersebut. Justru kami akan melayangkan upaya hukum terkait hal ini," tegas Lukman.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive