Senin, 02 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. 

Pengurusan izin di Blok Kaf kini diulik penyidik.

"Terkait dengan persidangan di perkaranya Maluku Utara, Pak AGK (Abdul Gani Kasuba), ini Blok Kaf dan beberapa Blok lainnya itu memang pengurusannya untuk mendapatkan izin itu Pak AGK ini selaku gubernur itu merekomendasi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Senin, 2 Desember 2024.

Asep menjelaskan, perizinan pertambangan sejatinya dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Namun, Abdul Gani bisa memberikan rekomendasi tergantung dengan penilaiannya.

"Izinnya tetap di ESDM, di Dirjen Minerba, nah ke Pak Gubernurnya rekomennya," ucap Asep.

Dalam perkara suap ini, Abdul Gani memanfaatkan mandat pemberian rekomendasi ke Kemterian ESDM untuk mendapatkan keuntungan sendiri. 

Tercatat, ada 37 perusahaan mendapatkan izin pertambangan melalui suap dengan jalur mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif, yang kini sedang menjalani persidangan.

“Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang,” ucap Asep.

Izin pertambangan di Blok Kaf dikerjakan oleh PT Mineral Jaya Molagina. 

Itu, merupakan anak usaha dari PT Mineral Trobos yang dipimpin oleh David Glen Oei (DGO).

“Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia saja (David Glen). Ada yang miliknya dia (Muhaimin) ada yang miliknya David,” ucap Asep.

Sebelumnya, KPK menyebut tidak semua berkas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diurus mantan Ketua DPD Malut Partai Gerindra Muhaimin Syarif untuk perusahaannya. Dia berperan sebagai makelar dalam perkaranya.

“Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

Total, ada 44 WIUP yang sudah diterima Muhaimin berdasarkan dakwaan perkaranya yang sudah dibacakan, beberapa waktu lalu. 

Sebagian perusahaan yang mengggunakan izin itu diduga milik Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO).

“Memang perusahaannya bukan punya (Muhaimin). Intinya bukan milik dia saja, ada yang miliknya dia (Muhaimin), ada yang miliknya David,” pungkasnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive