Rabu, 11 Desember 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Polemik yang melibatkan penghuni apartemen dengan pengembang kembali terjadi. 

Kemarin (11/12) puluhan warga penghuni Bale Hinggil di Surabaya Timur wadul ke dewan. 

Mereka sambat soal akses ke apartemen yang dinonaktifkan.

Warga yang tergabung dalam Bale Hinggil Community sambat karena akses menggunakan lift dinonaktifkan. 

Karena mereka tidak mengikuti prosedur pembayaran service charge dengan tarif baru. 

Menurut mereka, ada kesepakatan tahun 2021 bahwa sebelum ada kesepakatan dan musyawarah, fasilitas tidak boleh diputus.

“Surat peringatan itu dilayangkan awal Desember, dan pada akhirnya lift benar-benar dimatikan. Ini melanggar surat pernyataan bermaterai yang sebelumnya ditandatangani oleh pengelola,” kata salah satu penghuni, Kristanto.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menilai dalam masalah ini ada potensi terjadinya pelanggaran. 

Menurutnya sebelum Akta Jual Beli (AJB) diserahkan ke pemilik unit, maka biaya fasilitas disana ditanggung developer. 

Termasuk soal lift, harusnya tetap bisa digunakan warga.

Namun sebelum memutuskan masalah ini, pihaknya akan lebih dulu mendengar dari sisi developer. 

Agar bisa dicari solusi yang pas atas masalah tersebut. Karena itu Kamis (12/12) mereka akan sidak ke Bale Hinggil untuk mendengarkan penjelasan dari pihak pengelola apartemen.

“Kami juga meminta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya mengundang secara terpisah warga dan pengembang. Agar mereka bisa hadir dan kami akan datang,” kata politisi PKS itu.

Sementara itu Oky Muchtar, building manager PT Tata Kelola Sarana mengungkapkan bahwa awal mula permasalahan penonaktifan akses ke unit ke 80 penghuni karena persoalan iuran. 

Sebab mereka belum melunasi Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPL) sejak tahun 2021. 

Mereka tidak setuju dengan kenaikan BPL dari Rp 7.500 menjadi Rp 13.500 per meter persegi.

"Kami sudah layangkan Surat Peringan (SP) pertama namun belum ada tanggapan. Akhirnya sesuai aturan kami lakukan penonaktifan," katanya saat ditemui wartawan.

Hal itu dilakukan karena disana ada 800 unit yang dihuni. 

Lainnya telah menyetujui dan membayar service charge sesuai aturan anyar. 

Hanya 80 penghuni saja yang tidak sepakat dan menolak.

"Jika dikatakan sebelumnya ada persekusi kami juga pastikan hal itu tidak terjadi. Karena kami ingin memastikan juga penghuni yang lain aman dan nyaman tinggal di sana," paparnya.

Begitu juga soal penghuni lansia yang harus naik tangga hingga lantai 16. 

Hal itu disangkal oleh Oky. Sebab saat kejadian pihaknya dan sekuriti tetap memberikan akses ke lansia menggunakan lift.
 
"Lansia tersebut merupakan orang tua dari salah satu pemilik. Kami tetap berikan akses lift untuk orang tua tersebut," pungkasnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive