Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memastikan pemeriksaan Hakim Mahkamah Agung (MA) Soesilo, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur dengan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Pemeriksaan melihat urgensi penyidikan.
"Ya kita lihat, urgensinya itu kan bagian dari kebutuhan penyidikan, kalau penyidik merasa itu perlu ya boleh saja, urgensinya yang perlu dilihat apa kaitannya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.
Harli mengatakan MA telah memutuskan Hakim Soesilo tidak melanggar etik.
Bahwa meski ada pertemuan Soesilo dengan Zarof, tapi pembicara terkait kasus Ronald Tannur tidak ditanggapi.
"Ya kalau tidak dalam konteksnya, nanti kita lihat dari penyidik," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sebelumnya, Tim Pemeriksa MA telah memeriksa tiga majelis hakim yang diduga terlibat dalam makelar kasus Zarof Ricar terkait putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur. Salah satu hakim, Soesilo diketahui bertemu Zarof membahas kasus Ronald.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Yanto mengatakan pertemuan itu berlangsung singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Zarof dan Hakim Soesilo merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.
"Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ungkap Yanto.
Sedangkan, Hakim Agung Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST), kata Yanto, tidak dikenal oleh Zarof dan tidak pernah bertemu dengan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu.
Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur dipastikan berjalan normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya.
MA menyimpulkan tiga hakim agung tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH).
Dengan demikian, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik ketiga hakim ditutup.
Sementara itu, Ronald Tannur divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald telah dieksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya.
0 komentar:
Posting Komentar