Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) melaui tim penyidik kembali menyita uang sebesar Rp288 miliar dalam perkara kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group, atas tersangka PT Darmex Plantations.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menerangkan, uang tersebut disita dari saksi berinisial RI yang merupakan mantan saudara ipar terpidana Surya Darmadi.
"Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita," terang Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka korporasi dan sebelumnya Kejagung juga telah menyita uang ratusan miliar.
Tujuh tersangka korporasi tersebut yaitu, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
0 komentar:
Posting Komentar