Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp288 miliar dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Fulus ratusan miliar ini disita dari mantan saudara ipar Surya Darmadi.
"Uang disita dari saudara RI, RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.
Qohar mengatakan nama RI dipakai untuk mengalihkan dan menyamarkan uang haram tersebut. Namun, status RI masih saksi.
Qohar menuturkan dalam pengembangan penyidikan pidana korupsi dengan tersangka Surya Darmadi, bos Duta Palma Gorup yang telah inkrah, penyidik menetapkan lima korporasi sebagai tersangka korupsi. Yakni, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kemudian, dua korporasi menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yakni, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.
Qohar menyebut lima perusahaan perkebunan itu melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, yang tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kemudian, hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations.
Darmex merupakan holding perkebunan dari lima perusahaan yang menjadi tersangka korupsi.
"Yang kemudian oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita," ujar Qohar.
Sedangkan, uang di Yayasan Darmex telah disita pada November 2024. Jumlahnya mencapai Rp301 miliar.
Tersangka PT Darmex Plantations dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 5, ayat 1, ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0 komentar:
Posting Komentar