Lebong - KABARPROGRESIF.COM Pembangunan revitalisasi Pasar Rakyat Desa Ajai Siang di Kecamatan Topos, paket milik Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong tahun yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2023 dilirik tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Bahkan informasinya, Tim Pidana Khusus Kejari Lebong sudah mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), mulai pulbaket dan meninjau langsung bangunan proyek revitalisasi Pasar Ajai Siang, yang menelan anggaran sebesar Rp 2.735.000.000 tersebut.
Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Robby Rahditio Dharma, SH membenarkan, bahwa pihaknya sedang menangani dugaan Tipikor pada proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Ajai Siang, bahkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.
“Kemarin kami dari Kejaksaan Negeri Lebong melakukan pengecekan ke lapangan, terkait kegiatan-kegiatan yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi pada Bangunan Pasar Rakyat Ajai Siang," ungkap Robby saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Robby, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai, adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi pasar rakyat Ajai Siang tersebut.
Namun, dirinya belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut, karena prosesnya masih berjalan.
Termasuk hasil pengecekan langsung ke lapangan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail terlebih dahulu.
"Masih pendalaman, untuk detailnya belum bisa kita sampaikan. Karena ini masih berproses," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar