Ponorogo - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memeriksa dua mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan, Rabu (4/12/2024).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Kedua mantan pejabat yang diperiksa adalah Nurhadi Hanuri, Kepala Cabdindik wilayah Ponorogo-Magetan periode 2020-2022 yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, serta Lena, Kepala Cabdindik periode 2022-2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi bertujuan menggali informasi terkait alokasi dana BOS untuk sekolah swasta di wilayah tersebut.
"Memang benar hari ini ada pemeriksaan tiga saksi, dua di antaranya adalah mantan Kepala Cabdindik Ponorogo-Magetan. Identitas saksi ketiga belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Agung kepada media.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo telah menjadi sorotan sejak penyidik mulai melakukan pemeriksaan intensif beberapa bulan terakhir.
Hingga saat ini, sedikitnya 22 saksi dari pihak sekolah dan lingkungan Dinas Pendidikan telah dimintai keterangan.
"Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti. Penetapan tersangka belum dilakukan," tambah Agung.
Pemeriksaan Nurhadi dan Lena dinilai penting untuk mengklarifikasi mekanisme alokasi dana BOS, terutama apakah ada prosedur yang menyimpang dalam penyalurannya ke sekolah swasta.
Saat ditemui di kantor Kejaksaan Ponorogo, Nurhadi Hanuri memilih irit bicara. Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lantaran pemeriksaan masih berlangsung.
"Belum selesai kok, nanti kembali lagi ke sini," ucap Nurhadi sembari memasuki kendaraan pribadinya.
Sementara itu, Lena belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaannya.
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan
Kasus ini mengangkat kembali sorotan terhadap pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah, khususnya di institusi swasta.
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan dana BOS kerap menjadi polemik, dengan dugaan penyelewengan yang berpotensi merugikan dunia pendidikan.
Kejari Ponorogo menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga menemukan kejelasan aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan dapat menjadi pelajaran untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di masa depan.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih akan berlanjut dalam waktu dekat, seiring upaya penyidik mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
0 komentar:
Posting Komentar