Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah format pengumuman tersangka.
Kini, penetapan tersangka langsung dipaparkan kepada publik secepatnya, seperti era sebelum Firli Bahuri Cs.
"Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang dalam rangka akunbilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, segera, sesaat setelah sprindik itu dibuat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.
Selama era Firli Bahuri, KPK baru mengumumkan penetapan tersangka berbarengan dengan dilakukannya penahanan.
Dulu, Firli mengeklaim sikap itu diambil untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
Namun, model itu enggan dilanjutkan oleh pimpinan KPK baru.
"Kita tidak akan menunggu sampai dengan masa diumumkannya penahanan," ucap Setyo.
KPK tetap melakukan konferensi pers saat penahanan tersangka dilakukan.
Setyo menilai pengumuman tersangka penting dipaparkan secepatnya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaan.
"Karena ini sebagai bagian daripada pertanggungjawaban penyidik, pertanggungjawaban secara institusi, kelembagaan KPK untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang kegiatan yang sudah dilakukan,” ujar Setyo.
Pengumuman langsung ini juga dinilai penting untuk menyegah adanya isu liar dalam penanganan perkara.
Setyo tidak mau ada kejadian saling tuduh menduga-duga tersangka.
"Kami tidak ingin ini menjadi sesuatu yang ya istilahnya ada informasi yang, mohon maaf kalau saya menyampaikan istilahnya agak liar gitu ya, ini bertanya apa segala macam, lebih baik nanti sesaat setelah," tutur Setyo.
0 komentar:
Posting Komentar