Senin, 02 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) bukan kategori suap dan gratifikasi. 

Negara merugi puluhan miliar rupiah gegara kelakuan kotor itu.

"Kerugian negara Rp75 miliar," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Desember 2024.

Sebanyak 8 orang sudah dicegah ke luar negeri dalam perkara itu. Tessa menegaskan kasus rasuah ini bukan pengembangan perkara.

"Awal mulanya adanya aduan masyarakat," ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK kembali membuka penyidikan kasus dugaan rasuah di Kementan. Perkaranya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet.

“Ya betul jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Asep enggan memerinci perkaranya. Tapi, dia menjelaskan bahwa pengolahan karet yang dipermasalahkan biasa dijadikan produk sampingan pembuatan pupuk.

“Namanya ada, untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk,” ucap Asep.

Menurut Asep, produk sampingan pupuk ini nantinya disalurkan kepada petani. Modus rasuahnya berupa penggelembungan dana.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive