Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Namun, Lembaga Antirasuah belum berencana memanggil politikus PDIP itu.
“Belum ada info (pemanggilan) dari penyidiknya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Jumat, 27 Desember 2024.
Penetapan tersangka Hasto masih menjadi perbincangan hangat publik. Apalagi, KPK telah mengungkap peran Hasto yang merupakan dalang utama pelarian buronan Harun Masiku.
KPK menegaskan penetapan tersangka Hasto didasari kecukupan alat bukti. Namun, informasi yang didapatkan penyidik belum bisa dibuka ke publik.
“Semua alat bukti akan diuji di persidangan,” ujar Tessa.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen kawasan Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain dua orang itu, penyidik menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
0 komentar:
Posting Komentar