Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bisa langsung menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto jika berulah.
Hal ini diatur Pasal 21 ayat (1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menyatakan pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa, apabila menurut penilaiannya si tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Desember 2024.
Hasto terjerat dalam dua kasus di KPK, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Jika mengacu keterangan Tanak, penahanan bisa dilakukan jika politikus PDIP itu kembali berupaya mengganggu penyidik menyelesaikan perkara atau menangkap Harun.
Tanak menegaskan pihaknya akan berhati-hati dalam mengusut kasus Hasto.
Penahanan dipastikan bakal mengikuti aturan yang berlaku jika opsi itu diambil.
“Ditahan atau tidak, itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja, kalau (tersangka) memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, maka tidak perlu ditahan, tapi, kalau tidak memenuhi ketentuan undang-undang, pasti ditahan,” ucap Tanak.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen kawasan Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
0 komentar:
Posting Komentar