Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memanggil lagi mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Dia sudah dicegah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
“Betul (masih bisa dipanggil lagi),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Desember 2024.
Fitroh belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Hasto.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyerahkan permintaan keterangan kepada penyidik.
“Tergantung kebutuhan pemeriksaan,” ucap Tanak.
Menurut Tanak, cuma penyidik yang mengetahui kebutuhan pemberkasan. Sehingga, urgensi pemanggilan Yasonna sampai pencegahan ke luar negeri yang sudah dilakukan cuma diketahui oleh tim yang menangani kasus itu.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Yasonna masih berstatus sebagai saksi dalam perkara Hasto dan Harun.
Namun, peluang menjadi tersangka tetap terbuka jika ada bukti yang menjurus kepada keterlibatan Politikus PDIP itu.
“Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Tessa.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna H Laoly.
0 komentar:
Posting Komentar