Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan keputusan untuk mencegah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang tengah berlangsung. Menurut keterangan tertulis juru bicara KPK, Tessa Mahardika, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang kedua nama tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan untuk mendukung kelancaran penyidikan kasus ini.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan Yasonna Laoly berstatus sebagai saksi.
KPK juga mengeluarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 terkait larangan bepergian ke luar negeri bagi kedua individu tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal suap PAW yang menyeret nama Harun Masiku sebagai buronan sejak 2020 yang hingga kini masih belum tertangkap.
Harun Masiku menjadi tersangka dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW). Dirinya diduga memberikan uang sogokan untuk duduk di Senayan pada periode 2019-2024.
0 komentar:
Posting Komentar