Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membuat laporan soal kabar adanya dugaan rasuah pejabat negara. Politikus itu mengaku punya puluhan video yang siap dibongkar.
"KPK berharap. Siapapun yang memiliki informasi, tentang adanya tindakan korupsi, yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu, 29 Desember 2024.
Tessa mengatakan, ada tiga instansi yang bisa dipilih Hasto untuk 'bernyanyi' soal dugaan korupsi pejabat. KPK menilai data dari Hasto bakal percuma jika cuma berkoar di muka publik.
"Dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Tessa.
Klaim dugaan rasuah ini dicetuskan kubu Hasto setelah dijadikan tersangka oleh KPK. Hasto terseret dua kasus di KPK. Itu, berupa dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku, dan perintangan penyidikan.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
0 komentar:
Posting Komentar