Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelesaikan berkas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Saksi yang dipanggil diharap tidak memberikan keterangan kontraproduktif dengan perkara yang ditanyakan penyidik.
"Yang lebih penting adalah faktor hukum, tidak memberikan opini-opini yang tersifat kontraproduktif, tidak memberikan sebuah hal-hal yang penilaian-penilaian yang tidak berhubungan dengan pokok perkara," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.
Setyo meminta semua pihak yang dipanggil bekerja sama untuk menyelesaikan kasus Hasto ini.
Dia mengamini ada hak berpendapat, namun, KPK berhak memproses hukum orang yang berbohong saat diperiksa penyidik.
"Kalau memang itu silakan digunakan, tapi prinsipnya dalam sesuatunya kami melaksanakan proses penegakan hukum secara secara profisional. Jadi, kan seperti itu," ujar Setyo.
KPK telah mengembangkan kasus Harun Masiku dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak terungkap, salah satunya meminta Harun merendam ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain dua orang itu, penyidik menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
0 komentar:
Posting Komentar