Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kewenangan pemeriksaan itu ada di penyidik.
"Kalau jadwal pemeriksaan itu lebih bersifat teknis, pelaksanaan pemeriksaan dan hal tersebut akan diatur oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin, 30 Desember 2024.
Sementara, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pihaknya sudah menyiapkan timeline atau batas waktu untuk memeriksa hingga melakukan penahanan kepada Hasto Kristiyanto. Hal ini juga menjadi ranah tim penyidik.
"Mengenai kapan pemanggilan dan penahanan tentu penyidik sudah menyiapkan timeline untuk itu," ucap Fitroh.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku.
Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.
0 komentar:
Posting Komentar