Senin, 30 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Keduanya ialah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian PUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek AN dan mantan kepala proyek AH.

"Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2024.

Keduanya sementara ditahan selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," ucap Asep.

Perbuatan kedua tersangka membuat negara rugi hingga Rp18,4 miliar. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

AH diduga mengetahui dengan sadar bahwa dokumen lelang terhadap proyek tersebut kondisinya masih tidak layak dijadikan sebagai acuan kerja. 

Selain itu, AH juga mengajukan anggaran tambahan karena pemasangan kolom struktur dan balok tidak sesuai.

"AN menyampaikan ke AH mengapa baru sekarang menyampaikan adanya kondisi ramp yang terlalu panjang dan membutuhkan kolom struktur dan balok. Sedangkan kondisi sudah mau tutup tahun dan untuk pembayaran termin sudah ditutup per tanggal 15 Desember 2014," ucap Asep.

Menurut Asep, keduanya sudah mengetahui banyak kekurangan pada dokumen lelang yang menjadi acuan kerja. Namun sampai dengan November 2014 tidak ada tindakan untuk melakukan perbaikan.

Selain itu, Agus juga melakukan penyimpangan keuangan dengan nilai sekitar Rp1.302.309.220. Dalam pembangunannya, shelter tsunami tersebut juga terjadi penurunan spesifikasi yang eksekusinya dilakukan oleh AN.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive