Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.
Sebanyak 8 saksi dipanggil penyidik hari ini, Senin, 2 Desember 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Desember 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial delapan saksi itu yakni AM, YK, DS, MR, H, S, FEP, dan S. Salah satu dari mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu Saidirman.
Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan delapan saksi itu.
Hasil pemeriksaan bakal dipaparkan ke publik saat permintaan keterangan dirampungkan.
Namun sebelumnya, KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.
0 komentar:
Posting Komentar