Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pascapengumuman Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF) dipanggil penyidik hari ini, 27 Desember 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATF,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Desember 2024.
Agustiani merupakan salah satu mantan terpidana dalam kasus ini. KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari mantan anggota Bawaslu itu.
KPK berharap dia memenuhi panggilan. Informasi lanjutan bakal dipaparkan setelah pemeriksaan rampung.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Sebanyak empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar