Rabu, 04 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami permintaan pengumpulan uang untuk pemenangan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Para saksi tersebut diperiksa di Kantor Polresta Bengkulu pada Senin (2/12).

"Saksi didalami terkait dengan pertemuan-pertemuan perihal permintaan dari Gubernur RM untuk menjadi tim pemenangan dirinya dan pendalaman terkait permintaan pengumpulan dana untuk pemenangan gubernur RM," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/12).

Delapan orang saksi tersebut ialah Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Alfian Marteddy; PNS/Plt. Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Yudi Karsa; PNS/Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Doni Swabuana; dan PNS/Kadis TPHP Provinsi Bengkulu M. Rizon.

Kemudian PNS/Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi; PNS/Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi; PNS/Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera; dan PNS/Kadis Pendidikan Pemprov Bengkulu Saidirman.

Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. 

Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Hasil perhitungan cepat menunjukkan Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

Adapun Rohidin bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur EvriansyahaliasAnca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Lima orang lainnya yang sempat ditangkap KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive