Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 2 Desember 2024. KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT tersebut.
“Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.
Ghufron mengatakan hanya tiga orang yang dijadikan tersangka terkait OTT itu.
Selain Risnandar, dua lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila.
Uang yang disita, ditemukan di tempat berbeda.
Sebanyak Rp1 miliar didapat KPK dari tas ransel saat Novin ditangkap di wilayah Pekanbaru.
Kemudian, Rp1,39 miliar disita dari Risnandar bersama dengan ajudannya saat penangkapan di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Uang itu sebelumnya diberikan Novin.
Lalu, Rp2 miliar ditemukan penyidik di rumah pribadi Risnandar di Jakarta. Duit itu diserahkan oleh istrinya, Aemi Octawulandari Amir.
“IPN (Indra Pomi Nasiotion) selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru, ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp830.000.000 di rumahnya yang diterimanya dari NK,” terang Ghufron.
Indra sejatinya mengaku menerima Rp1 miliar. Tapi, uangnya disebar ke sejumlah orang senilai Rp170 juta.
Kemudian, Rp375,4 juta didapatkan penyidik dari rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto. Dia ditangkap di indekosnya.
“Sejumlah Rp300.000.000 pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK pada tanggal 2 Desember 2024,” ucap Ghufron.
KPK juga mendapatkan Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha. Kemudian, ada juga dana sebesar Rp100 juta didapatkan di Rumah Dinas Pj Wali Kota.
“(Terakhir) tim menuju rumah AN atau U (Untung) di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200.000.000,” kata Ghufron.
Jika ditotal, keseluruhan uang yang disita senilai Rp6,82 miliar. KPK membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam perkara ini.
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar