Minggu, 29 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau terburu-buru menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Sebab, penyidik akan berpacu dengan waktu yang lebih terbatas jika upaya paksa itu diambil.

“Kembali lagi bahwa proses penahanan itu ada masanya. Sebagai pemberi dalam hal ini pasal lima, masa penahanannya hanya berbatas waktu 60 hari,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.

Hasto terseret dua kasus, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Menurut Tessa, penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pasti dilakukan. Namun, penyidik harus mempertimbangkan banyak hal, misalnya soal kesiapan berkas perkara agar bisa langsung dibawa ke meja hijau.

“Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan,” ujar Tessa.

Penyidik kasus Hasto dipastikan terus bekerja sama dengan jaksa untuk menyelesaikan perkara ini. Masyarakat diharap bersabar.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive