Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status larangan ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly didasari kajian hukum yang kuat.
Penyidik disebut berhak melakukan tindakan paksa itu atas keputusan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan, dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.
Yasonna masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang menjerat buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini.
Eks Menkumham itu diharapkan tidak mencari jalan lain untuk ke luar negeri demi membantu penyidik KPK menyelesaikan kasus.
“Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri. Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu,” ujar Tessa.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen kawasan Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna H Laoly.
0 komentar:
Posting Komentar