Sabtu, 28 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menguliti kepemilikan aset Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Sejumlah harta miliknya terendus tidak dilaporkan.

“Beberapa aset tidak dilaporkan, jadi, kita lanjut dengan riksa,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Desember 2024.

Pahal belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Namun, dia memastikan klarifikasi tidak dilakukan pekan ini.

“Tahun depan, lah,” ucap Pahala.

Sebelumnya, KPK tengah mendalami harta kekayaan Dedy. Dia disorot warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti yang tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.

Berdasarkan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023, Dedy tercatat memiliki kekayaan Rp9,4 miliar. 

Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan. 

Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.

Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang.

Dedy mengalami peningkatan harta sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.

Ini bukan pertama kali KPK mendalami kekayaan pejabat buntut kasus penganiayaan yang viral di media sosial. 

Sebelumnya, KPK pernah mengecek harta kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo buntut penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora. 

Rafael Alun kemudian terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive