Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Tersangka dalam perkara itu cuma satu orang.
“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Desember 2024.
Tessa mengatakan, perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak 13 November 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan status pencegahan kepada delapan orang.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap Tessa.
Tessa cuma mau memerinci inisial delapan orang yang dicegah yakni DS, YP, RIS, SUP, DJ, ANA, AJH, dan MT. Inisial maupun nama tersangkanya dirahasiakan.
“Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK kembali membuka penyidikan kasus dugaan rasuah di Kementan.
Perkaranya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet.
“Ya betul jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Asep enggan memerinci perkaranya. Tapi, dia menjelaskan bahwa pengolahan karet yang dipermasalahkan biasa dijadikan produk sampingan pembuatan pupuk.
“Namanya ada, untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk,” ucap Asep.
Menurut Asep, produk sampingan pupuk ini nantinya disalurkan kepada petani. Modus rasuahnya berupa penggelembungan dana.
0 komentar:
Posting Komentar