Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat.
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP," kata Sudding saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kakorlantas di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Menurut dia, perpanjangan pada periode tertentu justru cuma menguntungkan vendor, pengusaha, serta bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, memberatkan masyarakat.
"Ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu dan itu dibebankan ke masyarakat," ucap Sudding.
Dia mengatakan apabila ada pelanggar, cukup membolongi SIM atau STNK. Pada jangka waktu tertentu, pelanggar baru dapat membuat SIM dan STNK tersebut.
"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," ujar Sudding.
0 komentar:
Posting Komentar