Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto bersalah terkait tuduhan berkaitan dengan partai cokelat (parcok).
Dia dikenakan sanksi teguran tertulis.
"Diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam saat membacakan amar putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Yulius dianggap melanggar kode etik. Dek Gam mengatakan putusan itu berlaku final dan mengikat.
"Menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan (3 Desember 2024)," ujar Dek Gam.
Yulius dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa pernyataannya dalam akun Tiktok @yuliussetiarto.
Dia menuduh pihak Polri atau disamarkan dengan sebutan parcok, secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon tertentu di Pilkada 2024.
Yulius dilaporkan warga bernama Ali Hakim Lubis, yang juga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. MKD telah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.
Pelapor menyerahkan bukti berupa video yang beredar dari media sosial.
Sebelumnya, Yulius membantah telah menuding Parcok aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon tertentu di Pilkada 2024.
Dia mengeklaim hanya meminta klarifikasi dari Polri.
"Saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini benar atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh," kata Yulius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Yulius berdalih pernyataannya muncul saat menanggapi sebuah siniar atau podcast. "Itu kan tayangannya panjang yang Bocor Alus. Nah, yang saya lakukan saya parafrase-kan, sehingga jadi pendek begitu. Inti dari podcast Bocor Alus itu seperti ini, kan gitu," ujar Yulius.
0 komentar:
Posting Komentar