Jakarta - KABARPROGRESIF.COM PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menurunkan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan.
Diskonnya hingga 50 persen.
Hal ini merupakan langkah besar InJourney Airports agar bisa langsung menurunkan harga harga tiket pesawat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan.
Penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC).
Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi menerangkan, PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat.
Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U.
“Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan InJourney sebagai holding BUMN di sektor aviasi dan pariwisata mendukung adanya penurunan harga tiket pesawat untuk membantu mobilitas masyarakat dan membangun perekonomian. Kami menetapkan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas PJP2U yang kemudian akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat,” kata Faik, dikutip, Senin (2/12/2024).
Potongan tarif ini berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yakni di 37 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi untuk periode pemesanan tiket pada 1 Desember 2024-3 Januari 2025 dengan keberangkatan penerbangan pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru yakni 19 Desember 2024-3 Januari 2025.
“Ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat yang sudah dinanti masyarakat serta sebagai upaya InJourney Airports untuk semakin menggairahkan penerbangan di dalam negeri yang kemudian berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan pariwisata,” tuturnya.
Lebih lanjut, Faik menuturkan, kehadiran InJourney Airports salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kontribusi bandara terhadap pertumbuhan ekonomi dan pariwisata nasional.
“Kami berharap adanya potongan harga tarif atas PJP2U pada momentum libur panjang akhir tahun ini dapat semakin menggairahkan perekonomian masyarakat dan mendorong destinasi wisata di dalam negeri untuk menjadi tujuan utama masyarakat saat berlibur,” jelasnya.
Adapun calon penumpang pesawat juga bisa menanyakan atau menghubungi langsung maskapai perihal adanya penurunan tarif PJP2U ini, yang mana pembayarannya dititipkan di harga tiket pesawat.
Di samping PJP2U, InJourney Airports menetapkan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan yang juga berlaku di seluruh bandara InJourney Airports pada masa Angkutan Nataru yakni 19 Desember 2024-3 Januari 2025.
Faik menuturkan potongan harga tarif PJP4U ini merupakan salah satu bentuk dukungan InJourney Airports terhadap berbagai pihak dalam ekosistem aviasi.
“Potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP4U diterapkan untuk pendaratan (landing fee) dan penempatan pesawat (parking fee) saat berada di bandara sebagai bentuk dukungan InJourney Airports kepada maskapai. Kami mengedepankan pengelolaan bandara berbasis ekosistem, di mana seluruh pihak saling bersinergi demi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
InJourney Airports dan maskapai penerbangan telah membahas bersama aspek teknis implementasi kebijakan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas PJP2U dan PJP4U ini agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
0 komentar:
Posting Komentar