Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berkomentar soal vonis 6,5 tahun untuk terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022, Harvey Moeis.
Vonis tersebut dinilai tak logis.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan," kata Mahfud sebagaimana disampaikan lewat akun media sosial X @mohmahfudmd, saat dikutip dari Media Indonesia, 26 Desember 2024.
Mahfud mengingatkan, Harvey diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Mahfud mengaku heran dengan vonis tersebut.
"Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?" pungkas Mahfud.
Kerugian negara sebesar Rp300 triliun itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun,. Kemudian, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.
Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar