Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa saksi dalam dugaan pemufakatan jahat, berupa gratifikasi dan suap atas putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Saksi itu ialah pejabat PT Antam Tbk berinisial SEP.
"Penyidik Jampidsus telah memeriksa SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Desember 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Namun, Harli tidak memerinci detail terkait hubungan perkara ini dengan sanksi pejabat Antam.
“Terkait substansi pemeriksaan kita belum ada info, penyidik hanya memberikan informasi pemeriksaan dari pihak PT Antam sebagai saksi dalam perkara atas nama ZR,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Harli menyebut pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur. Guna memperkuat pembuktian.
Sebelumnya, penyidik menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan.
Semua barang bukti itu didapat dari aset Zarof yang nilainya mencapai Rp996 miliar.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini.
Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Mereka diduga menerima suap yang berujung dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
Selain itu, selaku pemberi suap yakni pengacara, Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja juga ditetapkan tersangka.
Tak hanya itu, dalam proses pengembangannya Korps Adhyaksa juga menjerat Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.
Zarof diduga menjadi perantara dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur pada tingkat kasasi di MA.
0 komentar:
Posting Komentar