Senin, 02 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, melaporkan penerimaan gratifikasi berupa barang tak dikenal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Barang tersebut diterima pada Jumat, 22 November 2024 dalam bentuk tas cokelat berisi sejumlah barang yang terbungkus kotak.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh staf ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, atas instruksi langsung dari Nasaruddin.

"Kami tidak mengetahui siapa pemberinya, tetapi sesuai arahan Pak Menteri, barang tersebut langsung kami serahkan ke KPK," jelas Ainul, Senin, 2 Desember 2024.

Ainul menegaskan, pelaporan ini adalah bagian dari transparansi serta upaya membangun kementerian yang bersih dan akuntabel.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive