Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, melaporkan penerimaan gratifikasi berupa barang tak dikenal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang tersebut diterima pada Jumat, 22 November 2024 dalam bentuk tas cokelat berisi sejumlah barang yang terbungkus kotak.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh staf ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, atas instruksi langsung dari Nasaruddin.
"Kami tidak mengetahui siapa pemberinya, tetapi sesuai arahan Pak Menteri, barang tersebut langsung kami serahkan ke KPK," jelas Ainul, Senin, 2 Desember 2024.
Ainul menegaskan, pelaporan ini adalah bagian dari transparansi serta upaya membangun kementerian yang bersih dan akuntabel.
0 komentar:
Posting Komentar