Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan komposisi hakim yang akan menyidang kasus sengketa pilkada.
Namun jika ada perkara yang memicu conflict of Interest antara hakim MK dengan sengketa, maka menurut Ketua MK Suhartoyo pengaturan komposisi panel MK akan mirip saat sengketa pilpres dan pileg.
“Jika ada ya tetap sama karena undang-undang kekuasaan kehakiman kan tidak membedakan perkara. Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun kan sama ketentuannya,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menyebut MK tidak akan membeda-bedakan perkara. Sepanjang ada kepentinga yang berbenturan maka perlakuannya sama.
“Bukan perkara jenis apa, tapi di situlah conflict of interest itu melekat, jadi tidak membedakan perkara apa, sepanjang ada kepentingan yang berbenturan maka perlakuannya sama,” ucapnya.
Hingga kini, MK telah menerima 76 permohonan sengketa pemilihan bupati dan 21 gugatan sengketa pemilihan wali kota.
0 komentar:
Posting Komentar