Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyesalkan status pencegahan ke luar negeri yang ditujukan kepada kadernya sekaligus mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Pasalnya, belum ada bukti keterlibatan Yasonna dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
"Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata juru bicara PDIP Chico Hakim melalui keterangannya, Kamis, 26 Desember 2024.
Dia menekankan bahwa semua kader PDIP akan patuh dan menghormati setiap proses hukum.
Chico memberikan catatan kepada KPK agar bekerja profesional.
"Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," ujar Chico.
Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Yasonna H Laoly.
Pencegahan bepergian ke luar negeri itu berkaitan dengan perkara dugaan suap PAW anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Status pencegahan juga dilayangkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna H Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.
0 komentar:
Posting Komentar