Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Laeli Nirmala dan mantan petinggi BUMN karya, Agus Herianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter evakuasi tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2014.
Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp2 miliar.
Keduanya diperiksa oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara.
Namun, Laeli yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Agus tiba di Gedung KPK tanpa didampingi penasihat hukum.
Rencananya, KPK akan menahan kedua tersangka usai pemeriksaan pada sore hari.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan shelter tsunami yang seharusnya menjadi fasilitas penyelamatan.
Proyek tersebut dinilai melibatkan praktik melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara.
Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
0 komentar:
Posting Komentar