Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah telah mengakui Palang Merah Indonesia (PMI) dipimpin Jusuf Kalla (JK). Tapi, surat keputusannya (SK) masih belum ada.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pihaknya saat ini masih dalam tahapan transisi pascapemecahan kementerian. Sistemnya masih belum tersedia.
“Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus sah dari PMI. Tapi Kementerian Hukum belum memberikan surat keputusan. Karena sistem fitur pendaftaran perkumpulan yang melakukan kegiatan publik itu belum tersedia di Kementerian Hukum,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2024.
Supratman mengatakan, SK perkumpulan komunitas ini diurus oleh Direktorat Jenderal AHU lewat Direktorat Badan Usaha dan Direktur Perdata. Sistem IT-nya tengah dikembangkan.
“Supaya fitur badan perkumpulan terkait dengan layanan publik itu bisa tersedia,” ucap Supratman.
Pemerintah janji segera menerbitkan SK PMI kepemimpinan JK setelah sistemnya rampung. Berkas ditarget selesai pada awal 2025.
“Begitu fitur itu sudah ada di sistem kita, sistem administrasi hukum kita, maka kepengurusan yang ada sekarang kita langsung SK-nya otomatis pasti keluar,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menyebut pihaknya cuma mengurusi administrasi PMI. Problematika antara JK dan Agung Laksono bukan urusan pemerintah.
“Itu tergantung mereka berdua ya, kementerian hukum saat ini kan mereka menyurat bersama, baik kubu Agung Laksono maupun pak JK, nah tugas kementerian hukum adalah meneliti menyangkut soal siapa penyelenggaranya, siapa pesertanya, dan bagaimana anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya,” tutur Supratman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar