Riau - KABARPROGRESIF.COM Polda Riau mengungkap kerugian negara akibat skandal perjalanan dinas fiktif DPRD Riau mencapai Rp130 miliar.
Dana korupsi APBD ini diduga mengalir ke sejumlah pejabat daerah dan pihak eksternal, antara lain selebgram Hana Hanifah yang menerima Rp900 juta.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau, ditemukan sementara kerugian negara Rp130 miliar akibat penyelewengan dana APBD tahun 2020 dan 2021 tersebut.
"Modus kejahatan keuangan daerah ini dengan membuat surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif dalam kegiatan di Sekretariat DPRD Riau. Polisi dan BPKP Riau memeriksa 66 hotel di Sumatra Barat, Jambi, dan Sumatra Utara. Polisi menemukan 4.700 faktur hotel dan lebih 37 ribu tiket pesawat fiktif," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis, 26 Desember 2024.
Dia menjelaskan Polda Riau sudah memeriksa 401 saksi sejak pertengahan 2024, diantaranya mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, Ketua DPRD Riau periode 2019-2024 Yulisman, Wakil Ketua Agung Nugroho, pejabat pengguna anggaran dan tenaga harian lepas.
Namun hingga kini Polda Riau belum menetapkan tersangka. Penyidik sudah menyita aset yang diduga dibeli dari dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp6 miliar rupiah, terdiri dari apartemen, homestay, kendaraan Harley Davidson dan sejumlah tas bermerek.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengatakan Hana Hanifah sebenarnya telah dipanggil sebagai saksi oleh Polda Riau pada November lalu, namun berhalangan hadir.
"Ada dugaan aliran dana ke yang bersangkutan. Jadi kita fokus ke aliran dana yang diterima oleh yang bersangkutan (Hana Hanifah)," ungkap Anom.
0 komentar:
Posting Komentar