Kamis, 05 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan terhadap penyitaan barang-barang milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Majelis menilai gugatan yang diajukan bukan ranahnya.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL," berikut bunyi putusan yang dikutip pada Selasa, 3 Desember 2024.

Dalam persidangan ini, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi salah satu pihak yang digugat kubu Hasto. 

Dia merupakan orang yang mengambil ponsel dan catatan Hasto dari tangan asistennya, Kusnadi.

Dalam putusannya, majelis menyatakan penyitaan bukan bagian dari penyalahgunaan kewenangan. 

Hakim juga menilai KPK masih melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur.

"Menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat II, tergugat IV tentang kompetensi absolut," ujar majelis.

Barang yang disita itu diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Barang Hasto diambil usai dimintai keterangan oleh penyidik.

"Tas dan handphone atas nama saya disita," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. 

Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.

"Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar Hasto.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive