Bengkulu - KABARPROGRESIF.COM Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan (Puskeswan) di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah (Benteng) tahun anggaran 2022 yang ditangani Polda Bengkulu, Senin (2/12/2024), resmi dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.
Pada pelimpahan berkas tahap kedua ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyerahkan 8 orang tersangka.
Para tersangka tiba di halaman Kejati Bengkulu sekitar pukul 10:48 WIB.
Mereka diangkut dengan 4 unit kendaraan roda empat dengan pengawalan ketat personil Polda Bengkulu.
Saat tiba di depan pintu masuk Utama Kejati Bengkulu, para tersangka langsung turun.
Diketahui ada sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini.
Mereka terdiri dari mantan pejabat di Dinas Pertanian Benteng dan pihak rekanan atau pelaksana kegiatan.
Mereka adalah ES (58), mantan kepala Dinas Pertanian Benteng; WGT (42), PNS; EPP (53), PNS; RA (36), swasta; NS (50), direktur CV Bita Konsultan; KRN (67), swasta; DS (34), wakil direktur CV Elsavira Jaya; JW (54), swasta; DRM (59), Wadir CV Bayu Mandiri; dan MMH (46), swasta.
Dari hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, proyek Puskeswan Pemkab Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp3,7 miliar.
Pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan ini sebesar Rp2,6 miliar serta kegiatan rehabilitasi balai penyuluh pertanian (BPP) sebesar Rp1,4 miliar.
Dari dua kegiatan itu terbagi atas tujuh pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat, pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang, rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa.
Kemudian rehabilitasi gedung Balai Penyuluh Pertanian Merigi Kelindang, rehabilitasi gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung, kegiatan pengawasan terdiri atas konsultasi pengawasan puskeswan dan konsultasi pengawasan BPP.
Sementara untuk pemulihan keuangan negara, diketahui dari 8 tersangka telah terkumpul uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp489 juta.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kuasa Hukum DS, Made Sukiade SH kepada wartawan membenarkan adanya pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka tersebut dari penyidik Polda ke JPU Kejati Bengkulu.
Made mengatakan, saat pelimpahan itu, istri kliennya DS, juga ikut mendampingi.
Sebelumnya, Made Sukiade, SH menyatakan meragukan penghitungan kerugian Negara dalam perkara ini.
Alasannya, kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar tersebut sama dengan nilai pagu anggaran 3 proyek Puskeswan yang dikerjakan kliennya tersebut.
Karena itu Made meminta BPKP Bengkulu untuk merinci lagi Kerugian Negara yang dihasilkan dari proyek Rehabilitas Puskeswan tahun anggaran 2022 ini.
“Klien saya itu kontraktor yang memegang salah satu dari gedung dan pada perhitungan BPKP ini ada yang tidak sesuai dengan dana asli. Menurut saya perhitungan mereka itu kurang jelas,” ungkap Made.
Menurutnya perhitungan KN itu kurang tepat. Ia khawatir pada saat pembuktian nantinya ada yang kurang tepat.
Sehingga bakal ada dana yang tidak tahu kemana jika perhitungan itu kurang tepat.
“Kami meminta untuk pihak BPKP lebih cermat lagi dalam melakukan perhitungan KN,” kata Made.
0 komentar:
Posting Komentar