Rabu, 04 Desember 2024


Baturaja - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., pimpin kegiatan Press Release Kasus Perkara Mencabuli Anak Di Bawah Umur Unit Ppa Sat Reskrim Polres Oku yang berlangsung di depan Ruang Lobby Mapolres Oku. Rabu (04/12/2024).

Selain Kapolres Oku kegiatan Press Release Kasus Pencabulan ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Yudhistira.,S.Tr.K.,S.I.K,.M.Si., didampingi Kbo Sat Reskrim Iptu Fahrizal Effendi, Kanit PPA Polres Oku Ipda Indra Syah Putra, S.H, M.Si, Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon, Kasi Propam Polres Oku Akp Hendri Hardi, Kepala Dinas Pendidikan Kab. OKU Drs. H. Topan Indra Fauzi, MM,. M.Pd., Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Kab. Oku.

Dalam kegiatan Press Release ini Kapolres Oku menyampaikan bahwa kejadian kasus cabul ini berawal pada Hari Kamis 28 November 2024 Sekira Pukul. 09.00 Wib yang terjadi di Toilet SDN 49 OKU yang berada Jln. Letnan Tukiran Kel. Talang Jawa Kec. Baturaja Barat Kab. Oku yang mana pada saat itu salah satu korban hendak masuk ke dalam toilet, melihat korban masuk, pelaku pun atas nama Andi Firmana (46) PNS (GURU SDN 49 OKU) Alamat Jln. A. Yani Lrg. Cemara Kec. Baturaja Timur Kab. Oku ikut masuk kedalam toilet perempuan tersebut.

Korban mencoba menutup pintu toilet tersebut akan tetapi pelaku yang masih berada diluar toilet langsung mendorong pintu toilet hingga korban dan pelaku berada dalam toilet.

Saat pelaku sudah berada di dalam toilet, pelaku pun langsung mendorong korban dengan menyandarkan korban ke dinding dengan cara menahan korban menggunakan tangan dan memasukkan kaki pelaku ke selangkangan korban.

Saat itu juga pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara menggesekkan dengkul pelaku ke arah kemaluan korban, korban pun sempat berteriak namun pelaku menutup mulut korban.

Kemudian dengan sekuat tenaga, korban pun lepas dari pelaku, dan sempat ingin melarikan diri namun korban kembali di tahan pelaku dengan cara dipeluk dari belakang.

Saat korban di tahan pelaku dengan cara dipeluk dari belakang saat itu juga pelaku meremas-remas payudara korban selama beberapa saat.

Kejadian tersebut terhenti saat ada siswi lain yang hendak ke toilet dan melihat kejadian tersebut, hingga pelaku pun akhirnya memberhentikan perbuatan cabulnya kepada korban dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa trauma dan ketakutan sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku untuk ditindaklanjuti.

Setelah ditingkatkan ke proses penyidikan, selanjutnya terlapor yaitu pelaku dilakukan pemanggilan selaku saksi guna dimintai keterangan. 

Setelah diperiksa sebagai saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dan kemudian tersangka dilakukan penangkapan di Polres Oku.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, akhirnya pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak muridnya lebih dari satu orang. Modus Pelaku dengan memanfaatkan situasi sepi saat berada di area sekolah untuk melakukan perbuatan cabulnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RO No, 17 Tahun 2016 atas Penetapan PERPU Ri No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak : SETIAP ORANG YANG MELANGGAR KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 76E DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP. 5.000.000.000.00 (LIMA MILYAR RUPIAH).

PASAL 82 AYAT (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak : DALAM HAL TINDAK PIDANA SEBAGIAMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN OLEH ORANG TUA, WALI, PENGASUH ANAK, PENDIDIK, ATAU PENAGA KEPENDIDIKAN, MAKA ANCAMAN PIDANANYA DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA) DARI ANCAMAN PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)

UNSUR PASAL 76E “ SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA, MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, MELAKUKAN SERANGKAIN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL “

Ancaman Pidana “ DIPIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 TAHUN DAN PALING LAMA 15 TAHUN DENGAN DENDA PALING BANYAK LIMA MILYAR RUPIAH. Karena dilakukan oleh tenaga pendidik maka akan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancama pidana.

Data korban saat ini berjumlah 10 orang siswi yang bersekolah di SDN 49 OKU dengan rata-rata mengalami perbuatan cabul selama rentang waktu bulan November 2024.

Para korban rata-rata mengalami perbuatan cabul dengan modus saat kegiatan olahraga maupun di area sekolah. Aksi Pelaku diantaranya memegang tangan korban, merangkul hingga mengenai payudara korban, mencolek, meraba bagian sensitive saat pelaku berpura-pura merogoh kantong celana korban seolah-olah ingin mencari uang miliknya dan kejadian terakhir melakukan perbuatan cabul di toilet sekolah.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive