Malang - KABARPROGRESIF.COM Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Malang kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Malang Raya.
Seorang pria berinisial SH (28), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap dengan barang bukti 9.000 butir pil koplo jenis dobel L dan satu paket sabu seberat 0,3 gram.
Penangkapan dilakukan pada 26 November 2024 di pinggir jalan Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersangka.
Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SH saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga keras sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu di lokasi penangkapan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Selasa (3/12).
Menurut AKP Dadang, SH diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang kerap menyasar wilayah Malang Raya. Pil koplo jenis dobel L yang disita diketahui memiliki nilai jual tinggi di pasaran gelap dan sering menjadi target konsumen kalangan muda.
“Dari pengakuan awal tersangka, barang ini diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk mengungkap pemasok utama,” tegas AKP Dadang.
Barang bukti yang diamankan memiliki nilai jual mencapai jutaan rupiah.
Pil koplo jenis dobel L sendiri dikenal berbahaya karena dapat menyebabkan kecanduan, kerusakan saraf, hingga gangguan kesehatan serius.
Keberadaan sabu yang ditemukan bersama pil koplo semakin menguatkan dugaan keterlibatan SH dalam jaringan narkotika yang lebih besar.
Akibat perbuatannya, SH kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di balik jeruji. Ia dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun.
Penangkapan ini, menurut AKP Dadang, adalah bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi serupa akan terus kami tingkatkan untuk memastikan wilayah Malang bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” katanya.
AKP Dadang juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkoba.
Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba.
“Ini perjuangan bersama. Kami harap masyarakat terus mendukung langkah-langkah yang kami lakukan. Dengan dukungan dan partisipasi aktif, kami optimistis bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Langkah tegas Polres Malang ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Perjuangan memberantas narkoba pun terus berlanjut demi terciptanya Kabupaten Malang yang bebas dari peredaran barang haram.
0 komentar:
Posting Komentar